Penertiban Tempat Hiburan Malam di daerah lintas timur Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan oleh Polres Kapuas Hulu bersama pemda setempat.
Dokter yang bertugas di Kecamatan Jongkong, Kapuas Hulu terlibat kasus narkoba. Dia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Pria di Kapuas Hulu memperkosa anak tirinya selama setengah dekade, sejak korban berusia 14 tahun. Ia mengancam anak membunuh ibu dan adik kandung korban.