
GenPI.co Kalbar - Seorang pria berinisial FH (47) ditangkap oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu terkait kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, di Putussibau pada Sabtu (1/4) malam.
"Tersangka FH sudah kami tangkap beserta barang bukti dan terhadap tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tuturnya.
BACA JUGA: Ancam Bunuh Ibu dan Adik, Pria Perkosa Anak Tiri Selama 5 Tahun
FH sendiri ditangkap di Desa Padua Mandalam, Kecamatan Putussibau Utara setelah melakukan pidana kasus pemerkosaan terhadap perempuan berusia 63 tahun.
Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut di sebuah kebun karet, di Dusun Tanjung Kuda, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Senin (14/3).
BACA JUGA: Perkosa dan Ancam Anak di Bawah Umur, SM Divonis 15 Tahun Penjara
Joni menerangkan, sebelumnya pelaku dan korban telah minum minuman keras jenis arak di sebuah acara pernikahan di daerah tersebut.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap keduanya.
BACA JUGA: Masyarakat Terganggu, Polres Kapuas Hulu Tertibkan Tempat Hiburan Malam
Pelaku kemudian mengantarkan korban yang mabuk untuk pulang dan memapah korban ke kebun karet.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News