Curi Sapi di Kapuas Hulu dan Dijual ke Sintang, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Curi Sapi di Kapuas Hulu dan Dijual ke Sintang, 3 Pelaku Ditangkap Polisi - GenPI.co KALBAR
Petugas kepolisian menangkap 3 pelaku kasus pencurian ternak sapi di Kabupaten Kapuas Hulu. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Tiga pelaku pencuri ternak sapi di Kabupaten Kapuas Hulu ditangkap oleh jajaran Polres setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu (30/4) malam.

"Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

BACA JUGA:  Pencuri Mesin Speed Boat Resahkan Warga, Dewan: Waspada Jika Tak Ingin Bernasib Sama

Ketiga pelaku yang terlibat pencurian ternak sapi, yakni Bujang alias Ujang Gok dan Hendri merupakan warga Desa Sambus, Kecamatan Putussibau Utara serta Sugiono alias Mas Nok warga Kedamin Hulu.

Joni menerangkan, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:  Pencuri Kabel Waterfront Buat Wali Kota Kesal, Edi: Tindak Tegas!

Sebagai informasi, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan ternak sapi.

Akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap, berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Putussibau Selatan dibantu Satreskrim Polres Kapuas Hulu.

BACA JUGA:  28 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap, Didominasi Pencurian

Joni menuturkan, dari hasil pemeriksaan, sapi yang dicuri para pelaku dijual ke Kabupaten Sintang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya