Motor Dicuri Saat Berburu, Korban Maafkan Pelaku karena Kasihan

Motor Dicuri Saat Berburu, Korban Maafkan Pelaku karena Kasihan - GenPI.co KALBAR
Pelaku (kiri tengah) dan korban (kanan tengah) sepakat berdamai dengan proses restorative justice, disaksikan langsung Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar (kiri). Foto: ANTARA/Teofilusianto Timotius

GenPI.co Kalbar - Pada penanganan salah satu kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Polres Kapuas Hulu menerapkan restorative justice dengan alasan kemanusiaan.

Restorative justice yaitu penyelesaian suatu perkara antara pelaku dan korban, tanpa adanya tuntutan hukum dari korban.

Menurut Kapolres Kapuas Hulu France Siregar, pelaku mencuri motor karena tidak ada biaya pulang ke Jawa.

BACA JUGA:  Pria Nekat Curi Sejumlah Kotak Amal, Alasannya Buat Geleng-geleng

“Dengan alasan kemanusiaan maka korban memaafkan pelaku, sehingga dalam kasus itu kami terapkan restorative justice," ujarnya di Kota Putussibau, Selasa (31/5).

Pelaku berinisial RDS, melakukan aksinya di Dusun Melancau, Desa Sungai Mawang Kecamatan Puring Kencana.

BACA JUGA:  Pencurian Buah Sawit dan Perkelahian Resmi Masuk Hukum Adat

Saat itu, pemilik motor pergi berburu dan Honda Verza milik korban di parkir di tepi jalan, di sekitar tempat berburu bersama sepeda motor rekannya yang lain.

Saat kembali ke jalan, korban bersama rekan-rekannya melihat sepeda motor korban tidak ada.

BACA JUGA:  Malang, JN Tewas Kesetrum Saat Hendak Curi Kabel PLN

“Setelah dipastikan hilang, korban langsung melapor ke Polsek Puring Kencana," terang France.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya