
GenPI.co Kalbar - Sebanyak 28 orang Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) nonprosedural (ilegal) diberangkatkan dari Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu.
Para PMI tersebut selanjutnya diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak.
Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu Kompol Salmansyah mengatakan, pihaknya memberangkatkan PMI nonprosedural bersama pihak Imigrasi.
BACA JUGA: PLBN Belum Resmi, PMI Sulit Dideteksi di Jagoi Babang
“Untuk selanjutnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing," ujarnya, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau, Kapuas Hulu, Rabu (13/7).
Menurut Salmansyah, para PMI nonprosedural itu rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: 59 PMI Bermasalah Dipulangkan Lewat PLBN Entikong
Mereka hendak bekerja ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana, yang berbatasan langsung dengan Negeri Jiran.
Namun, upaya mereka digagalkan oleh anggota Satgas Pamtas di Kabupaten Kapuas Hulu.
BACA JUGA: PLBN Badau Belum Dibuka, Warga Perbatasan Setia Menunggu
Secara total, ada 28 PMI nonprosedural yang ditangani.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News