
GenPI.co Kalbar - Pengawasan dan sosialisasi terkait larangan peredaran obat sirop di Kabupaten Kapuas Hulu, melibatkan seluruh jajarannya hingga ditingkat Polsek.
Hal itu dilakukan oleh Polres Kapuas Hulu sebagai sesuatu anjuran pemerintah.
"Anggota kami sifatnya mendampingi dinas kesehatan dalam melakukan sosialisasi terkait larangan obat sirup,” tutur Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, di Putussibau, Selasa (25/10).
BACA JUGA: Apotek Dilarang Menjual dan Berikan Resep Obat Sirop
Menurut France, sosialisasi dilakukan dengan pengecekan langsung ke apotek dan sejumlah toko obat baik di Kota Putussibau maupun di masing-masing wilayah Polsek.
"Melalui Kapolsek dan Bhabinkamtibmas juga kami lakukan sosialisasi," ucapnya.
BACA JUGA: Karolin Imbau Masyarakat Tak Berikan Obat Sirop pada Anak
Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu Iptu Cahya Purnama menyampaikan bahwa sosialisasi bertujuan agar 5 jenis obat sirup yang dilarang tidak lagi dijual.
"Kami berikan edukasi dan sosialisasi kepada pengelolaan apotek maupun toko obat termasuk juga kepada masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Apotek Ajak Masyarakat Patuhi Larangan Peredaran Obat Sirop
Dia berharap, aturan pemerintah itu sama-sama dipatuhi demi kebaikan bersama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News