GenPI.co Kalbar - Satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural (ilegal) telah ditetapkan oleh Polres Kapuas Hulu.
Tersangka berinisial NGR itu terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim Kapuas Hulu Iptu Indrawan mengatakan, tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan PMI di daerah perbatasan merupakan warga Badau.
BACA JUGA: 28 PMI Ilegal Gagal Terobos 'Jalan Tikus' Menuju Malaysia
Berdasarkan hasil penyidikan, NGR berperan atau memfasilitasi memberikan pelayanan terhadap penempatan 28 orang PMI ilegal.
Para PMI selanjutnya bakal dikirim lewat jalur ilegal (jalan tikus) di Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana, yang berbatasan langsung dengan Negeri Jiran.
BACA JUGA: Ditelantarkan Agen Tenaga Kerja, PMIB di Malaysia Meninggal Dunia
“Tersangka juga merupakan penunjuk arah jalan tikus yang digunakan menuju daerah Batu Lintang, Sarawak, Malaysia,” tutur Indrawan, di Putussibau, Rabu (13/7).
Tersangka juga menarik biaya sebesar Rp 500 ribu kepada para PMI ilegal, yang diketahui berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
BACA JUGA: Janjikan Korban Gaji Besar di Malaysia, Calo PMI Ilegal Ditangkap
Diketahui, upaya NGR untuk menyelundupkan para PMI ilegal digagalkan oleh Satgas Pamtas yang bertugas di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News