
GenPI.co Kalbar - JN, pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya ditangkap oleh jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar mengatakan perbuatan keji pelaku dilakukan lebih dari 50 kali sejak 2017.
Kala itu, korban masih duduk di bangku SMP, berusia 14 tahun.
BACA JUGA: Perkosa dan Ancam Anak di Bawah Umur, SM Divonis 15 Tahun Penjara
Perilaku terus berulang hingga lima tahun kemudian, saat berusia 19 tahun.
"Pelaku JN mengancam anak tirinya akan membunuh ibu dan adik kandungnya, sehingga korban menurut kemauan pelaku," ujar France, di Putussibau, Rabu (13/4).
Perbuatan pelaku JN akhirnya terungkap melalui pesan suara dari korban yang dikirimkan kepada kawan lelakinya.
Korban menceritakan bahwa hidupnya telah dihancurkan oleh si ayah tiri sejak 2017.
Pesan suara tersebut kemudian dilanjutkan oleh kawan yang pertama kali menerima kepada saudara korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News