Dokter yang bertugas di Kecamatan Jongkong, Kapuas Hulu terlibat kasus narkoba. Dia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 13,56 gram dan pil ekstasi seberat 17,55 gram yang ditemukan di Lapas Singkawang.