
GenPI.co Kalbar - Polres Ketapang berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana menonjol selama Mei 2022.
Hasil pengungkapkan disampaikan dalam konferensi pers, di Mapolres Ketapang, Kamis (2/6).
Di antaranya pembobolan rumah, penjambretan, pencurian motor (curanmor), dan narkotika.
BACA JUGA: Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Perbatasan
Dari keempat tindak pidana tersebut, ada 1 kasus yang paling menonjol, yakni pengungkapan narkoba dengan total enam kasus.
Waka Polres Ketapang Anton Satriadi menjelaskan, kasus pertama diungkap di parkiran Hotel Grand Zury Ketapang pada Rabu (11/5).
BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Dokter Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus kedua terjadi di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan pada Senin (16/5).
Kemudian, pengungkapan di sebuah rumah di Dusun Riam Danau, Kecamatan Jelai Hulu, Senin (16/5).
BACA JUGA: Narkoba dalam Kaleng Rokok di Lapas Singkawang, Tanpa Pemilik
Diikuti pengungkapan di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam pada Selasa (17/5).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News