
GenPI.co Kalbar - Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3,022 gram dimusnahkan di Polres Sekadau.
Barang bukti tersebut telah diungkap dan memiliki ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau.
Diketahui, barang bukti merupakan hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika oleh pelaku berinisial SP.
BACA JUGA: Kejahatan Selama Mei 2022, Kasus Narkoba Paling Menonjol
Wakapolres Sekadau Kompol Aminuddin mengungkapkan, barang bukti diaduk dalam ember berisi air panas dan detergen.
“Setelah larut kemudian dibuang ke selokan yang disaksikan para undangan yang hadir," ujarnya, Jumat (3/6).
BACA JUGA: Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Perbatasan
Menurut Aminuddin, sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk kemudian dites menggunakan test kit.
Tes menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Dokter Terancam 20 Tahun Penjara
Selanjutnya, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air panas yang telah dicampur dengan detergen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News