
GenPI.co Kalbar - Narkoba seberat 4,58 gram hasil penindakan di daerah perbatasan Indonesia – Malaysia, dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang.
Barang bukti tersebut hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
“Jagoi Babang daerah berbatasan darat langsung dengan negara tetangga Malaysia," ututur Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang Maju K. Siregar, Kamis (26/5).
BACA JUGA: Tren Selundupkan Narkoba Lewat Makanan, Giliran Lapas Ketapang
Pemusnahan dilakukan setelah penyisihan barang bukti untuk pembuktian perkara untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium di BPOM Pontianak.
Menurut Maju, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pria berinisial P (47) berikut barang buktinya.
BACA JUGA: Sakau, Polisi Terlibat Narkoba Coba Bunuh Diri di Sel Tahanan
Sementara untuk pemusnahan, dilakukan dengan mencampurkan narkoba dengan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang.
Proses pemusnahan disaksikan oleh pelaku dan juga pihak terkait seperti kejaksaan, BNN Bengkayang, dan penasihat hukum.
BACA JUGA: Perangi Narkoba, BNN Kalbar Musnahkan Satu Kilogram Sabu
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengetesan menggunakan test kit terhadap barang bukti yang telah amankan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News