Beli Ganja 9,1 Kg dari Medan, 2 Pengedar Ditangkap oleh Polda Kalbar-Bea Cukai

Beli Ganja 9,1 Kg dari Medan, 2 Pengedar Ditangkap oleh Polda Kalbar-Bea Cukai - GenPI.co KALBAR
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menunjukkan barang bukti ganja dari Medan yang disita dari 2 pengedar asal Kalbar, Kamis (13/4). Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Dua pengedar ganja seberat 9,1 kg yang dibeli dari Medan ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama Bea dan Cukai.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo di Pontianak, Kamis (13/4).

"Kami mendapat informasi dari Bea Cukai di Jakarta bahwa ada pengiriman yang mencurigakan, kemudian ditelusuri baru kita upayakan penegakan hukum," tuturnya.

BACA JUGA:  2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Jalan Raya Pasir Panjang

Menurutnya, informasi tersebut mengungkapkan adanya pengiriman ganja dari Kota Medan menuju Pontianak melalui jasa pengiriman barang.

Barulah kemudian petugas menangkap seorang pria berinisial IB (28), warga Kecamatan Sungai Ambawang, Jalan Parit Masigi 1, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

BACA JUGA:  Kasus Meningkat pada 2022, Masyarakat Kapuas Hulu Diajak Cegah Peredaran Narkoba

Dari penangkapan tersebut, didapatkan barang bukti berupa ganja seberat 4,4 kg lebih saat melakukan penggeledahan di rumah IB.

Tim juga mengamankan seorang pria berinisial FR di kawasan dan hari yang sama.

BACA JUGA:  2 Napi Lapas Pontianak Jadi Tersangka Jaringan Internasional

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FR juga memesan ganja tersebut dari Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya