GenPI.co Kalbar - Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 31 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia.
Tim gabungan terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar, Polda Kalbar, Satgas Pamtas, dan instansi terkait.
Diketahui, para pelaku menyelundupkan narkoba lewat Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, yang berbatasan dengan Malaysia.
BACA JUGA: Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Perbatasan
Mereka menggunakan kendaraan roda empat menuju Kota Pontianak.
Kepala BNNP Kalbar Budi Wibowo mengungkapkan, pihaknya menangkap lima orang tersangka dari kasus tersebut.
BACA JUGA: Ditemukan Lagi di Perbatasan, Narkoba 4,58 Gram Dimusnahkan
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," tutur Budi di Pontianak, Selasa (7/6).
Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Mul (44) warga Mentibar, Kecamatan Paloh, Maw (38) warga Paloh, SRH (20) wargai Ranai, Provinsi Riau.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Dokter Terancam 20 Tahun Penjara
Selanjutnya, EP (20) warga Sebubus, Paloh dan Rid (47) warga Siantan Hulu, Kota Pontianak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News