2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Jalan Raya Pasir Panjang

2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Jalan Raya Pasir Panjang - GenPI.co KALBAR
Dua tersangka pengedar narkoba diamankan oleh petugas Reskrim Polres Singkawang. Foto: ANTARA/Rudi

GenPI.co Kalbar - Dua pria yang berinisial H dan MA ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Singkawang di Jalan Raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Keduanya diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Polres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, di Singkawang, Kamis (5/1).

BACA JUGA:  Kasus Meningkat pada 2022, Masyarakat Kapuas Hulu Diajak Cegah Peredaran Narkoba

"Kedua tersangka ini berhasil anggota amankan di salah satu tempat tepatnya di Jalan Raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada Rabu (28/12) dini hari," tuturnya.

Menurut Raden, penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka H yang saat itu sedang menggunakan kendaraan roda empat.

BACA JUGA:  Ungkap Jaringan Narkoba di Singkawang, Polda Amankan Rp 1 M TPPU

"Disaksikan oleh beberapa saksi di lokasi, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram dan 22 butir pil ekstasi," ungkapnya.

Sewaktu penggeledahan masih berlangsung, pihak kepolisian mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

BACA JUGA:  BNNK Kubu Raya: Pecandu Narkoba Bisa Bebas Hukum

"Pria tersebut berinisial MA," ucap Raden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya