
GenPI.co Kalbar - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 494,2 gram di perbatasan, berhasil digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha.
Kejadian di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau itu bekerja sama dengan petugas BNN dan Intel Bea Cukai
Petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Sg (54) asal Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.
BACA JUGA: Penyeludupan 495 Butir Ekstasi Digagalkan Satgas Pamtas
Kapendam XII/Tpr Hendra Purwanasar menyebut, prestasi itu berselang hitungan hari dari upaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 13,6 kg.
“Kali ini, satuan organik dari Kodam XII/Tpr kembali berhasil mengamankan sabu seberat 494,2 gram di Kecamatan Sekayam, Sanggau," ujarnya, Rabu (1/6).
BACA JUGA: Bawa Sabu Lewat Titik Nol, Law Diamankan Satgas Pamtas
Rinciannya, 1 paket sabu blue ice (tipe A) seberat 245,5 gram, sabu (tipe B) seberat 238, 5 gram, dan 2 paket sabu-sabu amfetamin seberat 10,2 gram.
Berdasarkan laporan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Hudallah Aksi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba itu, berawal dari adanya informasi masyarakat.
BACA JUGA: Ditemukan Lagi di Perbatasan, Narkoba 4,58 Gram Dimusnahkan
"Dari informasi tersebut, ditindaklanjuti oleh personel gabungan yang dipimpin oleh Letda Inf Risco Pirma S,” ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News