Pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Titi Baru, Kabupaten Ketapang, yakni pria berinisial YO (23), terancam hukuman 12 tahun penjara.
Akibat saling klaim lahan kebun sawit di Ketapang, menyebabkan bentrok antara warga dan oknum aparat. Dikabarka, ada warga yang menjadi korban kekerasan.