Operasi Pekat Kapuas Didominasi Kasus Prostitusi

Operasi Pekat Kapuas Didominasi Kasus Prostitusi - GenPI.co KALBAR
RILIS PERS - Kapolres Ketapang memberi keterangan dalam rilis pers terkait penanganan kasus, di halaman Mapolres setempat, Senin (18/4). Foto: ANTARA/HO-Subandi

GenPI.co Kalbar - 270 kasus berhasil diungkap oleh Polres Ketapang dalam Operasi Pekat Kapuas Tahun 2022.

Kasus yang paling mendominasi operasi selama dua pekan terakhir, yakni prostitusi yang berjumlah 69 kasus.

Semua pelaku dalam kasus tersebut hanya dilakukan pembinaan.

BACA JUGA:  Kabur dari Rutan, Dendi Beralasan Ingin Bertemu Anak Istri

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana menuturkan ada 18 dari enam kasus narkotika yang ditargetkan.

"Para pelaku disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

BACA JUGA:  Ancam Bunuh Ibu dan Adik, Pria Perkosa Anak Tiri Selama 5 Tahun

Menurut Yani, bagi pelaku ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ancaman hukuman setara dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 42,32 gram.

BACA JUGA:  Perkosa dan Ancam Anak di Bawah Umur, SM Divonis 15 Tahun Penjara

Menyusul pil ineks 1 butir seberat 0,32 gram dan uang tunai Rp 15,2 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya