Turunkan Upah Sepihak, CV Surya Dilaporkan Mantan Buruh ke Polisi

Turunkan Upah Sepihak, CV Surya Dilaporkan Mantan Buruh ke Polisi - GenPI.co KALBAR
Awak media saat hendak ingin melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan kepada pihak CV Surya. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Mantan buruh CV Surya (Sinar Grup) melaporkan distributor bahan bangunan yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan itu ke polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Pemerhati Buruh Ketapang, Lusminto Dewa, di Ketapang, Selasa (4/10).

"Saya mendampingi pelapor atas nama Radiansyah bersama 4 buruh lainnya, yang sudah melaporkan CV Surya ke Polres Ketapang, Senin kemarin," ujar Dewa.

BACA JUGA:  KSBSI Kalbar: Buruh Prioritaskan Dialog, Demo Opsi Terakhir

Sebelumnya, pelapor bekerja sebagai penggantung dan pemuat Semen Gresik di CV Surya.

Persoalan itu berawal saat upah pelapor yang semula Rp 400 diturunkan sepihak oleh CV Surya menjadi Rp 200 per satu sak semen.

BACA JUGA:  Kubu Raya Kabupaten Pertama Alokasikan Anggaran untuk Pekerja Rentan

Pelapor dan 4 rekannya kemudian protes kepada pihak manajemen, namun tidak digubris.

"Pelapor dan teman-temannya kemudian dipecat sepihak oleh pihak perusahaan. Padahal, mereka masih mau bekerja jika upahnya dikembalikan seperti semula," terang Dewa.

BACA JUGA:  Pulang ke Indonesia, Pekerja Wajib Daftarkan IMEI Handphone

Saat mendampingi para pelapor, barulah Dewa mengetahui bahwa CV Surya memberikan upah di bawah upah minimun yang ditetapkan Pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya