Diringkus Polisi, Penjambret Terancam 12 Tahun Penjara

Diringkus Polisi, Penjambret Terancam 12 Tahun Penjara - GenPI.co KALBAR
Pelaku penjambretan di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Foto: ANTARA/Ho

GenPI.co Kalbar - Pelaku penjambretan di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, JU (38) diringkus Tim Reskrim Polres Ketapang pada Minggu (17/7).

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan penjambretan oleh Sri ke Polres Ketapang.

BACA JUGA:  28 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap, Didominasi Pencurian

Pada Selasa (28/6), Sri (57) melapor telah dijambret di Jalan M Tohir, Kecamatan Delta Pawan.

Saat itu, korban sedang berkendara dan langsung dipepet pelaku dari belakang.

Pelaku kemudian merampas tas jinjing warna hitam yang dibawa korban.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan Anak Dewan, Polres Buka Jalur Mediasi

"Tas tersebut berisi dompet serta uang Rp 500 ribu dan handphone merk Vivo Y12s warna abu-abu,” ujar Yasin lewat rilis Bagian Humas Polres Ketapang, Senin (18/7).

Total kerugian korban diperkirakan Rp 2.700.000.

BACA JUGA:  Anak Dewan di Ketapang Melaporkan Penganiayaan ke Polres

Usai menerima laporan korban, Tim Satreskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mencari informasi mengenai pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya