
GenPI.co Kalbar - Pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yakni pria berinisial YO (23), terancam hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tumbang Titi Polres Ketapang Iptu Tulus, di Ketapang, Minggu (17/9).
"Pelaku ditangkap beserta barang bukti dan saat pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya mencuri dan melakukan pembunuhan," tuturnya.
BACA JUGA: Kematian Bripda Ignatius Adalah Pembunuhan Berencana, Kata Pihak Keluarga
Menurut Tulus, peristiwa pencurian dan pembunuhan itu dilakukan tersangka YO di rumah EW (60) di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Rabu (13/9).
Selanjutnya, kasus tersebut terungkap saat jasad korban ditemukan tergeletak di dalam rumahnya.
BACA JUGA: Enggan Bertanggung Jawab Atas Kehamilan Jadi Motif Pembunuhan Ibu Muda di Kubu Raya
Berdasarkan hasil visum, ditemukan tanda-tanda kekerasan dengan luka memar, bagian leher terdapat luka lebam dan memar pada dada sebelah kanan.
Kemudian, pada bagian telinga sebelah kanan dan mulut korban mengeluarkan darah.
BACA JUGA: Jadi Pengangguran, Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Ingin Dapat Uang Buat Pulang Kampung
Polisi pun melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian pelaku berhasil ditangkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News