"Dari tahun itu, tidak pernah ada ganti rugi yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak terhadap ahli waris," jelasnya.
Pemkot Pontianak sempat menawarkan tukar guling tanah kepada ahli waris sebagai ganti lahan tersebut.
Sayangnya, lahan yang diberikan kepada ahli waris sudah ada pemilik tanahnya.
BACA JUGA: Angeline Fremalco Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan HGU Perkebunan
Eko menyebut, luas lahan yang menjadi sengketa di SDN 41 Pontianak Utara sekitar 1.200 meter persegi atau dengan nilai ganti rugi sekitar Rp 2 miliar.
Sejak 1976 hingga saat ini, tidak ada ganti rugi tanah dari Pemkot Pontianak.
BACA JUGA: PT ISL Bantah Serobot Lahan Masyarakat Desa Segar Wangi
Oleh sebab itu, ahli waris mengambil langkah penyegelan terhadap gedung SDN 41.
"Penyegelan akan terus kami lakukan sampai ada kejelasan dari Pemkot Pontianak," ucap Eko.
BACA JUGA: Heri Tantang Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah di Perbatasan
Kemudian proses penguatan secara hukum oleh ahli waris sudah dilakukan pada 2020, yakni dari PN Pontianak, Pengadilan Tinggi hingga ke tingkat kasasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News