
GenPI.co Kalbar - Anggaran sebesar Rp 4,9 miliar dialokasikan oleh Pemkab Kapuas Hulu untuk penanganan dampak inflasi.
Alokasi tersebut berasal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022.
"Penanganan dampak inflasi wajib dilaksanakan, di antaranya untuk bantuan sosial kepada masyarakat," ujar Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan (Sis), di Putussibau, Senin (19/9).
BACA JUGA: Bansos dan Pasar Murah Sukses Tekan Inflasi, Kata Kepala BPS
Alokasi penanganan dampak inflasi 2,01 persen dari dana transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan transfer bagi hasil baik dari pusat dan provinsi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022.
BACA JUGA: Harga Sayur Naik Jadi Sebab Peningkatan Inflasi di Kalbar
Dia menyebut, program penanganan dampak inflasi tidak hanya bantuan sosial, tetapi juga kegiatan berupa penciptaan lapangan pekerjaan.
Selain itu, ada subsidi sektor transportasi dan program perlindungan sosial lainnya.
BACA JUGA: Atasi Inflasi dengan Pupuk Hayati, Landak Raih TPID Award 2021
Soal penanganan dampak inflasi juga telah disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News