PT ISL Bantah Serobot Lahan Masyarakat Desa Segar Wangi

PT ISL Bantah Serobot Lahan Masyarakat Desa Segar Wangi - GenPI.co KALBAR
Direktur Utama PT Inti Sawit Lestari (ISL) Kamsen Saragih. Foto: ANTARA/Subandi

GenPI.co Kalbar - Direktur Utama PT Inti Sawit Lestari (ISL) Kamsen Saragih membantah bahwa pihaknya menyerobot lahan masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Menurutnya, PT ISL telah membayar ganti rugi kepada masyarakat Desa Segar Wangi.

PT ISL, kata dia, menunaikan kewajiban pembayaran sebagai pemenang lelang senilai Rp 160.040.820.150.

BACA JUGA:  Konflik SHGU Versi BPN, Kementerian ATR/BPN Beri Surat Imbauan

Pembayaran tersebut dilakukan setelah menang lelang resmi atas lahan eks PT Benua Indah Group (BIG).

Kala itu, lelang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melalui Pengadilan Negeri Ketapang pada 26 Mei 2015.

BACA JUGA:  Kontra Peta SHGU Horizontal BGA Grup, 12 Kades Tagih Janji BPN

Kamsen melanjutkan bahwa PT ISL juga telah membayarkan ganti rugi pola tali asih kepada masyarakat.

Termasuk untuk masyarakat Desa Segar Wangi terhadap areal eks inti PT BIG sebelum dilakukan replanting.

BACA JUGA:  Bentrok di Kebun Sawit, Kasat Brimob: Perusahaan Minta Bantuan

"Tapi kenapa saat ini diklaim sejumlah warga di Desa Segar Wangi sebagai lahan perkebunan mereka?" kata Kamsen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya