SDN 41 Pontianak Disegel Ahli Waris, Pemkot Lapor ke Polresta

SDN 41 Pontianak Disegel Ahli Waris, Pemkot Lapor ke Polresta - GenPI.co KALBAR
SDN 41 di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Swasembada II, Kecamatan Pontianak Utara disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah di atas bangunan tersebut. Foto: ANTARA/HO-Mardi

"Di tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan kasasi ahli waris," terangnya.

Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Pemkot Pontianak, namun tidak ada respons.

"Maka dari itu, ahli waris ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Pontianak untuk mendengarkan langsung seperti apa solusi yang terbaik," tandas Eko. (ant)

BACA JUGA:  Angeline Fremalco Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan HGU Perkebunan

 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya