"Di tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan kasasi ahli waris," terangnya.
Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Pemkot Pontianak, namun tidak ada respons.
"Maka dari itu, ahli waris ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Pontianak untuk mendengarkan langsung seperti apa solusi yang terbaik," tandas Eko. (ant)
BACA JUGA: Angeline Fremalco Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan HGU Perkebunan
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News