Kebijakan Pusat, BKPSDM Kapuas Hulu Siapkan Data Tenaga Kontrak

Kebijakan Pusat, BKPSDM Kapuas Hulu Siapkan Data Tenaga Kontrak - GenPI.co KALBAR
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu, Sudarso. Foto: ANTARA/Teofilusianto Timotius

"Sekarang tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga kontrak atau honorer," tuturnya.

Meskipun demikian, ada kebijakan dari pemerintah pusat bagi pegawai bukan ASN yang telah bekerja di lingkungan pemerintahan.

Pegawau yang telah bekerja selama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Guru PPPK Masuk, 1 Tenaga Honorer di Ketapang Diberhentikan

"Kami diminta untuk melakukan pendataan karena bagi pegawai bukan ASN yang telah memenuhi syarat nantinya bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK," kata Sudarso.

Oleh sebab itu, dia mengimbau masing-masing OPD untuk menyiapkan data pegawai non-ASN sesuai permintaan pemerintahan pusat melalui Kemenpan RB.

BACA JUGA:  DPRD Sintang: Tenaga Honorer Ditiadakan, Harus Ada Kebijakan Lain

Tak lupa, Sudarso mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan masuk dan diterima sebagai PNS dan PPPK.

"Masyarakat juga harus waspada penipuan. Jangan percaya jika ada yang menjanjikan untuk masuk PNS dan PPPK," tandasnya. (ant)

BACA JUGA:  Kekurangan SDM, Pemda Gotong Royong Selamatkan Tenaga Honorer

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya