
GenPI.co Kalbar - Pemkab Kapuas Hulu sedang mempersiapkan data pegawai yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal pendataan pegawai.
"Saat ini, kami masih menyiapkan data tenaga kontrak,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu Sudarso, Kamis (4/8).
BACA JUGA: Guru PPPK Masuk, 1 Tenaga Honorer di Ketapang Diberhentikan
Menurutnya, data sementara jumlah tenaga kontrak yang diterbitkan BKPSDM Kapuas Hulu sekitar 2.514 orang.
Selanjutnya, BKPSDM Kapuas Hulu akan menyurati masing-masing OPD di lingkungan Pemkab untuk melakukan koordinasi dan mencocokkan data.
BACA JUGA: DPRD Sintang: Tenaga Honorer Ditiadakan, Harus Ada Kebijakan Lain
"Kami targetkan data tersebut selesai dalam bulan Agustus ini, sebab batas terakhir data diminta oleh pusat sampai akhir September," terang Sudarso.
Pendataan tenaga kontrak atau pegawai non-ASN tersebut bertujuan melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA: Kekurangan SDM, Pemda Gotong Royong Selamatkan Tenaga Honorer
Pasalnya berdasarkan peraturan untuk saat ini, ada dua status kepegawaian pemerintahan, yakni (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News