
GenPI.co Kalbar - HA (29), salah satu guru honorer di Kabupaten Ketapang mengaku kecewa diberhentikan dari sekolah tempatnya mengajar.
Pihak sekolah beralasan bahwa ada guru baru yang baru lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya sangat menyayangkan surat pemberhentian ini karena tidak melalui mekanisme yang sehat," kata HA di Ketapang, Senin (25/7).
BACA JUGA: DPRD Sintang: Tenaga Honorer Ditiadakan, Harus Ada Kebijakan Lain
Mekanisme yang dimaksud, yakni tidak adanya surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
“Jadi, saya pikir surat ini sangat mencederai prosedur yang ada," tuturnya.
BACA JUGA: Formasi PPPK Guru di Ketapang pada 2021 Terbanyak Se-Kalbar
Diketahui, HA merupakan mantan guru di SMK Negeri di Kecamatan Kendawangan, Ketapang.
Dia resmi diberhentikan sebagai guru honorer sesuai surat kepala sekolah tempatnya mengajar pada 21 Juli.
BACA JUGA: Kontra Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD: Puskesmas Bisa Tutup
Menurut HA, dicantumkan dua alasan dalam surat pemberhentiannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News