Guru PPPK Masuk, 1 Tenaga Honorer di Ketapang Diberhentikan

Guru PPPK Masuk, 1 Tenaga Honorer di Ketapang Diberhentikan - GenPI.co KALBAR
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

GenPI.co Kalbar - HA (29), salah satu guru honorer di Kabupaten Ketapang mengaku kecewa diberhentikan dari sekolah tempatnya mengajar.

Pihak sekolah beralasan bahwa ada guru baru yang baru lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya sangat menyayangkan surat pemberhentian ini karena tidak melalui mekanisme yang sehat," kata HA di Ketapang, Senin (25/7).

BACA JUGA:  DPRD Sintang: Tenaga Honorer Ditiadakan, Harus Ada Kebijakan Lain

Mekanisme yang dimaksud, yakni tidak adanya surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

“Jadi, saya pikir surat ini sangat mencederai prosedur yang ada," tuturnya.

BACA JUGA:  Formasi PPPK Guru di Ketapang pada 2021 Terbanyak Se-Kalbar

Diketahui, HA merupakan mantan guru di SMK Negeri di Kecamatan Kendawangan, Ketapang.

Dia resmi diberhentikan sebagai guru honorer sesuai surat kepala sekolah tempatnya mengajar pada 21 Juli.

BACA JUGA:  Kontra Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD: Puskesmas Bisa Tutup

Menurut HA, dicantumkan dua alasan dalam surat pemberhentiannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya