Diringkus Polisi, Penjambret Terancam 12 Tahun Penjara

Diringkus Polisi, Penjambret Terancam 12 Tahun Penjara - GenPI.co KALBAR
Pelaku penjambretan di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Foto: ANTARA/Ho

Usaha berbuah manis, Tim Reskrim mengetahui identitas dan tempat persembunyian pelaku.

“Pada penangkapan pelaku, turut kami amankan barang bukti satu handphone Vivo sesuai yang dilaporkan korban,” terang Yasin.

Selain itu, diamankan pula sebuah sepeda motor matik merek Honda Vario warna hitam, yang diduga digunakan pelaku saat menjambret.

BACA JUGA:  28 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap, Didominasi Pencurian

Diketahui, pelaku merupakan spesialis jambret di Ketapang.

Pasalnya, JU sudah beraksi tiga kali di beberapa lokasi di Kota Ketapang, selama dua pekan terakhir.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan Anak Dewan, Polres Buka Jalur Mediasi

Tidak lupa, Yasin mengingatkan seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan waspada saat berkendara.

“Hindari jalanan yang sepi di malam hari dan tidak menggunakan perhiasan mencolok,” tandas Yasin. (ant)

BACA JUGA:  Anak Dewan di Ketapang Melaporkan Penganiayaan ke Polres

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya