Siap-siap, Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Pengunjung Warkop

Siap-siap, Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Pengunjung Warkop - GenPI.co KALBAR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Warkop Aming Podomoro yang digelar oleh HIPMI Kota Pontianak, pada November 2021. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Ada aturan baru khusus bagi pengunjung warung kopi (warkop), yakni wajib vaksinasi booster.

Syarat tersebut termasuk sebagai syarat perjalanan hingga tempat umum dan pusat perbelanjaan, yang resmi diberlakukan pada Minggu (17/7).

Weni Carlina, salah satu pengelola kafe di Kubu Raya menyampaikan, pihaknya waswas jika syarat tersebut diberlakukan bagi para pengunjung kafe.

BACA JUGA:  600 Warga dari Tiga Desa di Ambawang Serbu Vaksinasi Massal

“Soalnya nanti pasti orang bakalan malas keluar dan bersantai di kafe, apalagi untuk mereka yang belum booster," ujarnya, Senin (18/7).

Namun, jika dilakukan pengecekan di kafe miliknya, tentu pihaknya bakal mempersilakan.

BACA JUGA:  Polres Sekadau Antar Jemput Warga Ikut Vaksinasi berhadiah

"Kami sebagai pengelola kafe, ya mempersilakan aja untuk dilakukan pengecekan," tutur Weni yang mengaku sudah menerima vaksin booster.

Sementara itu, Elia Zohra, salah satu pengunjung mengaku tidak keberatan terhadap syarat yang berlaku.

BACA JUGA:  Pontianak Duduki Vaksinasi Covid-19 Tertinggi, Hampir 100 Persen

"Menurut saya pribadi ya oke oke saja jika dilakukan pengecekkan vaksin booster,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya