Pria berinisial yang diduga sebagai pelaku jambret yang cukup meresahkan warga Singkawang, beberapa waktu lalu, ditangkap Satreskrim Polres Singkawang.
Jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang menangkap 2 pria berinisial H dan MA yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 13,56 gram dan pil ekstasi seberat 17,55 gram yang ditemukan di Lapas Singkawang.