Tunggakan Pajak Mobil Capai Rp 700 Juta, Petugas Jemput Bola

Tunggakan Pajak Mobil Capai Rp 700 Juta, Petugas Jemput Bola - GenPI.co KALBAR
Petugas UPT PDD Singkawang menagih pajak kendaraan ke rumah warga yang menunggak. Foto: ANTARA/Rudi

GenPI.co Kalbar - Petugas UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Kota Singkawang melakukan jemput bola dalam penagihan dan menyampaikan surat tagihan pajak.

Pasalnya, ada banyak warga Kota Singkawang yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT PPD Wilayah Singkawang Rustam mengungkapkan, khusus di Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat, tunggakan pajak kendaraan roda empat Rp 700 juta.

BACA JUGA:  Dongkrak Pendapatan, Pemkot Genjot Pajak Warkop hingga Parkir

“Makanya kita fokuskan dalam tiga hari ke depan di Kelurahan Pasiran dulu, agar tunggakan tersebut segera dibayarkan oleh wajib pajak,” ujarnya, Rabu (8/6).

Didampingi Satpol PP, Lurah Pasiran, dan Kecamatan Singkawang Barat, petugas tetap melakukan penagihan secara humanis kepada wajib pajak.

BACA JUGA:  Total Rp 3,34 Triliun Penerimaan Pajak Kalbar per April 2022

Menurut Rustam, kepatuhan masyarakat Singkawang dalam membayar pajak kendaraan, bertujuan membangun Kota Singkawang.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada wajib pajak bisa membayar tunggakan kendaraannya," tutur Rustam

BACA JUGA:  Targetkan Optimalisasi Pajak Daerah dan Benahi Data Wajib Pajak

Dia menerangkan, bisa saja UPT PPD Wilayah Singkawang bakal menggelar razia bersama Satlantas Polres Singkawan untuk mengoptimalkan jumlah tunggakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya