Tunggakan Pajak Mobil Capai Rp 700 Juta, Petugas Jemput Bola

Tunggakan Pajak Mobil Capai Rp 700 Juta, Petugas Jemput Bola - GenPI.co KALBAR
Petugas UPT PDD Singkawang menagih pajak kendaraan ke rumah warga yang menunggak. Foto: ANTARA/Rudi

Jika ada kendaraan masyarakat yang sudah dijual ke orang lain, wajib pajak yang menjual harus melapor ke UPT PPD Wilayah Singkawang.

"Dengan adanya laporan tersebut, pihak Samsat akan mengeluarkan surat pernyataan jika kendaraan tersebut sudah dijual untuk dilakukan balik nama,” tutup Rustam. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya