
Jika ada kendaraan masyarakat yang sudah dijual ke orang lain, wajib pajak yang menjual harus melapor ke UPT PPD Wilayah Singkawang.
"Dengan adanya laporan tersebut, pihak Samsat akan mengeluarkan surat pernyataan jika kendaraan tersebut sudah dijual untuk dilakukan balik nama,” tutup Rustam. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News