Bejat, Pria 40 Tahun Cabuli Anak di Tempat Pemancingan

Bejat, Pria 40 Tahun Cabuli Anak di Tempat Pemancingan - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Pendampingan terhadap seorang anak korban pencabulan oleh seorang pria berusia 40 tahun dilakukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara.

Komisioner KPAD Kabupaten Kayong Utara Warjani menyebut, kasus pencabulan dengan korban anak-anak masih dalam penanganan pihak Polres Kayong Utara.

“Sehingga kami melakukan pendampingan terhadap korban maupun saksi selama kasus tersebut dalam masih ditangani pihak kepolisian," tuturnya, Kamis (9/6).

BACA JUGA:  DPRD Kayong Utara: Perda Pengelolaan PDAM Mandul

Pendampingan tersebut dilakukan terhadap korban dan saksi mulai dari proses pemeriksaan hingga proses pemulihan di lingkungan masyarakat.

"Kami sebagai lembaga nonpemerintahan yang independen selalu mengutamakan hak-hak anak,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kayong Utara Belum Punya PDAM, Warga: Cuma Janji Politik

Pihaknya telah melakukan pendampingan kepada korban dan saksi anak dari proses pemeriksaan, visum, persidangan, hingga pemulihan di lingkungan masyarakat.

Dia menyayangkan masih tingginya kasus pencabulan di Kayong Utara.

BACA JUGA:  Satgas Stunting Ketapang-Kayong Kejar Target 2024

Warjani menilai, kasus seperti ini tidak jarang pelakunya adalah orang terdekat korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya