Cegah TPPO di Perbatasan Indonesia-Malaysia, Imigrasi Putussibau Perketat Pelayanan Paspor

Cegah TPPO di Perbatasan Indonesia-Malaysia, Imigrasi Putussibau Perketat Pelayanan Paspor - GenPI.co KALBAR
Pelaksana harian (plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau Joenari Anthony Marpaung. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Pelayanan paspor bagi pekerja migran Indonesia (PMI) diperketat oleh Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Pelaksana harian (plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau Joenari Anthony Marpaung mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Kami lakukan wawancara mendalam kepada pemohon paspor untuk mencegah terjadinya TPPO di perbatasan RI-Malaysia," tuturnya di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (19/6).

BACA JUGA:  Kembali Normal, Pelayanan Penerbitan Paspor di Imigrasi Singkawang Capai 250 per Hari

Menurut Joenari, dalam proses pembuatan paspor, petugas imigrasi melakukan proses wawancara untuk memastikan keterangan yang diberikan oleh pemohon.

Selain itu, pihaknya melakukan pemeriksaan berkas yang dilampirkan.

BACA JUGA:  Layanan Cepat Paspor Satu Hari Selesai Diberikan oleh Imigrasi Pontianak

"Hal tersebut bertujuan untuk penyalahgunaan paspor yang digunakan untuk bekerja secara nonprosedural dan berpotensi terjadinya TPPO," ungkapnya.

Joenari menerangkan bahwa pemohon yang memberikan keterangan tidak benar bisa terancam dengan pidana penjara lima tahun atau denda Rp 500 juta sesuai pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

BACA JUGA:  Kebijakan Paspor 10 Tahun Gencar Disosialisasikan oleh Imigrasi Pontianak

Oleh sebab itu, jika ada pemohon paspor terindikasi sebagai calon pekerja migran tanpa prosedural ataupun mengarah ke dalam jaringan TPPO, permohonan paspor pemohon tersebut bakal ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya