Kebijakan Paspor 10 Tahun Gencar Disosialisasikan oleh Imigrasi Pontianak

Kebijakan Paspor 10 Tahun Gencar Disosialisasikan oleh Imigrasi Pontianak - GenPI.co KALBAR
Kegiatan silaturahmi Imigrasi Pontianak dengan media di Kalbar. Foto: ANTARA/Dedi

GenPI.co Kalbar - Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sebagaimana Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 terus disosialisasikan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubsi TI Imigrasi Kelas 1 Pontianak Budi Santoso saat menggelar silaturahmi bersama insan media di Pontianak, Senin (7/11).

"Kebijakan tersebut sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022 lalu,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kembali Normal, Imigrasi PLBN Aruk Layani 500 Pelintas Batas Setiap Hari

“Kini, kami terus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan yang ada," imbuh Budi.

Menurutnya, Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.

BACA JUGA:  Imigrasi Gandeng IOM, Antisipasi Penyakit Menular di PLBN

Paspor tersebut hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Sementara itu, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu.

BACA JUGA:  PLBN Badau Dibuka, Pemohon Paspor di Imigrasi Putussibau Meningkat

Paspor bagi ABG berlaku hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya