Layanan Cepat Paspor Satu Hari Selesai Diberikan oleh Imigrasi Pontianak

Layanan Cepat Paspor Satu Hari Selesai Diberikan oleh Imigrasi Pontianak - GenPI.co KALBAR
Petugas Imigrasi melayani pembuatan paspor langsung jadi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Jumat (10/2). Foto: ANTARA/Jessica Wuysang

GenPI.co Kalbar - Jenis pelayanan percepatan pembuatan paspor langsung jadi dalam satu hari diberikan oleh Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Pontianak.

Pelayanan tersebut dikenai biaya Rp 1 juta untuk satu paspor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Tanri Firmansyah, di Pontianak, Jumat (10/2).

BACA JUGA:  Realisasi Anggaran Imigrasi Kota Pontianak pada 2022 Capai 97 Persen

"Pelayanan paspor percepatan ini memang sudah sesuai dengan ketentuan surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang pelaksanaan pelayanan percepatan paspor selesai dengan hari yang sama," tuturnya.

Menurutnya, pelayanan percepatan paspor tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan orang yang sakit dan pendidikan (sekolah).

BACA JUGA:  Paspor untuk Orang Sakit Jadi Layanan Prioritas Imigrasi Entikong

"Jadi, paspor percepatan memang dari Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi untuk pemohon atau masyarakat yang membutuhkan atau memerlukan pelayanan paspor di hari yang sama," terang Tanri.

Khusus masyarakat di wilayah Pontianak atau sekitarnya yang membutuhkan pelayanan paspor satu hari jadi, mesti mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2019.

BACA JUGA:  Kebijakan Paspor 10 Tahun Gencar Disosialisasikan oleh Imigrasi Pontianak

PP tersebut tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak Kementerian Hukum dan HAM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya