Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Prioritaskan Keseimbangan Belanja dan Pendapatan

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Prioritaskan Keseimbangan Belanja dan Pendapatan - GenPI.co KALBAR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan Pidato Pengantar Wali Kota dalam penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pidato pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (19/6).

Edi menerangkan, penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 ini berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam setelah tahun anggaran berakhir.

Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 1.

BACA JUGA:  Bahasan Sampaikan Jawaban Wali Kota Atas 3 Raperda Kota Pontianak

Laporan tersebut sebagai salah satu kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kepada legislatif untuk dibahas pada rapat paripurna.

"Sebagian besar target tercapai, tetapi ada juga beberapa di antaranya belum tercapai," ujar Edi.

BACA JUGA:  Raperda Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir Jadi Indikator Utama Keluarga Sejahtera

Tahapan selanjutnya, kata dia, akan dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Pontianak yang nantinya akan disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi.

Edi menambahkan, prioritas selanjutnya adalah menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja.

BACA JUGA:  Raperda Tapping Box Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah

Pihaknya juga berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya