Warga Selat Sunda Ucap Syukur, Perusahaan Relakan Sebagian Lahannya

Warga Selat Sunda Ucap Syukur, Perusahaan Relakan Sebagian Lahannya - GenPI.co KALBAR
Kebahagiaan warga Gang Selat Sunda RT 003, RW 009, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara tak terbendung dan menyalami Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mediasi. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 99 Kepala Keluarga (KK) warga Gang Selat Sunda RT 003, RW 009, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara meluapkan rasa gembira setelah mendapat kepastian terkait status tanah mereka.

Pasalnya, tanah tersebut telah ditempati warga selama puluhan tahun.

Sebagaimana diketahui, lahan permukiman warga tersebut merupakan milik sebuah perusahaan dengan status Hak Guna Bangungan (HGB).

BACA JUGA:  Terima Sertifikat Tanah dari BPN, Satono: Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Lewat mediasi yang difasilitasi oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Komandan Kodim (Dandim) 1207/Pontianak Kolonel Arh Hendra Roza, pihak perusahaan dengan sukarela menyerahkan sebagian lahan miliknya kepada warga yang telah menempati permukiman itu sejak tahun 1980-an.

Edi menjelaskan, pad Senin (12/6) digelar pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dengan warga RT 003, RW 009, Gang Selat Sunda.

BACA JUGA:  Bansir Laut Jadi Pilot Project Konsolidasi Tanah oleh ATR/BPN

Pertemuan tersebut bertujuan menyelesaikan sengketa pertanahan di lokasi itu.

"Alhamdulillah, pihak perusahaan dengan lapang dada bersedia menyisihkan sebagian lahannya untuk masyarakat," tuturnya, seusai mediasi di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Senin (12/6).

BACA JUGA:  Cegah Konflik, BPN Kalbar Diminta Hindari Kasus Sengketa Tanah

Selanjutnya, untuk proses kepemilikan tanah akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya