
Menurut Edi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menata ulang kawasan tersebut.
"Mulai dari jalan, drainase hingga fasilitas umumnya sehingga lebih tertata rapi," ujarnya.
Dia juga berpesan kepada warga Gang Selat Sunda RT 003, RW 009 agar menjaga aset-aset yang ada di lokasi itu hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).
BACA JUGA: Terima Sertifikat Tanah dari BPN, Satono: Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
"Kami minta mereka menjaga aset-aset tersebut hingga diterbitkannya SHM sehingga kita bisa menata kawasan tersebut menjadi permukiman yang nyaman," tandas Edi Rusdi Kamtono. (rls)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News