Perkosa dan Ancam Anak di Bawah Umur, SM Divonis 15 Tahun Penjara

Perkosa dan Ancam Anak di Bawah Umur, SM Divonis 15 Tahun Penjara - GenPI.co KALBAR
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto. Foto: ANTARA/HO-Teofilusianto Timotius

GenPI.co Kalbar - SM, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu dituntut 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan vonis tersebut usai persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu.

"Fakta persidangan terdakwa SM telah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, Jumat (8/4).

Selain itu, SM melakukan pengancam kekerasan dengan senjata tajam

Ia mengancam akan membunuh korban jika tidak dituruti keinginannya untuk melakukan persetubuhan.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah melakukan pemerkosaan sebanyak lima kali yang dilakukan pada waktu berbeda.

BACA JUGA:  Badong, DPO Kasus PETI Kapuas Hulu Ditangkap Polisi

SM melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bunut Hulu pada September 2021. 

"Bahkan dari pengakuan terdakwa SM memiliki kecenderungan menyukai anak kecil atau pedofilia," ungkap Adi.

Terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Penyeludupan 495 Butir Ekstasi Digagalkan Satgas Pamtas

Pada pasal tersebut, pelakunya diancam dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider empat bulan pidana kurungan. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya