Cegah Balap Liar, Siswa SD-SMP di Singkawang Dilarang Membawa Motor

Cegah Balap Liar, Siswa SD-SMP di Singkawang Dilarang Membawa Motor - GenPI.co KALBAR
Kepala Disdikbud Singkawang Asmadi. Foto: ANTARA/Rudi

GenPI.co Kalbar - Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi siswa SD dan SMP untuk membawa kendaraan motor (ranmor) ke sekolah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdikbud Singkawang Asmadi, Sabtu (1/4).

"Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi balap liar yang sering terjadi di Kota Singkawang, yang rata-rata sebagian pelakunya disinyalir merupakan pelajar," tuturnya.

BACA JUGA:  P5 Penting bagi Karakter dan Kepribadian Siswa, Kata Edi Rusdi Kamtono

Surat tersebut sudah dikeluarkan pada Senin lalu dan sudah diedarkan ke seluruh sekolah berupa larangan bagi siswa/siswi SD dan SMP untuk membawa motor ke sekolah.

Menurut Asmadi, hal tersebut sebagai upaya unsur pendidikan melakukan pencegahan aksi balap liar yang disinyalir dari kalangan pelajar.

BACA JUGA:  Muatan Lokal Ilmu Gizi Diusulkan Jadi Mata Pelajaran Siswa SMA-SMK di Kalbar

Selain itu, untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

"Karena memang secara ketentuan juga masih di bawah umur, takutnya terjadi hal-hal yang tidak dinginkan kepada siswa-siswi kita," terang Asmadi.

BACA JUGA:  Bahasan Minta Mahasiswa Kedepankan Adab Saat Berdakwah di Medsos

Selain itu, dia juga mengimbau agar seluruh masyarakat Singkawang, khususnya orang tua/wali siswa agar tidak membebaskan anak-anaknya dalam mengendarai sepeda motor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya