GenPI.co Kalbar - Anggota Komisi II DPR RI Cornelis meminta masyarakat tidak menjual sertifikat tanah yang telah diperoleh dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pasalnya, selain memiliki nilai jual yang terus mengalami peningkatan, tanah yang bersertifikat juga bisa diwariskan.
Hal tersebut disampaikan Cornelis saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kubu Raya, Jumat (13/1).
BACA JUGA: BPN, Kejari dan Pemkot Pontianak Bersinergi Selamatkan Aset
"Untuk masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah dari program PTSL, saya minta jangan mudah digadaikan atau dipindahtangankan atau dijual,” tuturnya.
Menurut Cornelis, sertifikat tanah merupakan yang terkuat dan terpenuh dalam hukum agraria.
BACA JUGA: Cegah Konflik, BPN Kalbar Diminta Hindari Kasus Sengketa Tanah
Selain itu, sertifikat tanah bisa diwariskan secara turun-temurun.
"Jadi, jangan mudah jual-jual tanah," imbuh Cornelis.
BACA JUGA: Cornelis: BPN Hati-hati Terbitkan Sertifikat Tanah Masyarakat
Politisi senior PDI Perjuangan Kalbar itu juga sempat meninjau secara langsung proses pengurusan sertifikat dan pelayanan lainnya yang diberikan BPN Kabupaten Kubu Raya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News