BPN, Kejari dan Pemkot Pontianak Bersinergi Selamatkan Aset

BPN, Kejari dan Pemkot Pontianak Bersinergi Selamatkan Aset - GenPI.co KALBAR
Penandatanganan berita acara penyerahan sertifikat hak pakai milik Pemkot Pontianak, di Ruang VIP Wali Kota, Kamis (22/12). Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 8 sertifikat tanah di eks Puskesmas Pal Lima milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Kepala BPN Kota Pontianak Arli Buchari menyerahkan sertifikat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak Wahyudi.

Selanjutnya, sertifikiat diserahkan kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Kamis (22/12).

BACA JUGA:  Cegah Konflik, BPN Kalbar Diminta Hindari Kasus Sengketa Tanah

Selain 8 sertifikat itu, juga diserahkan 53 sertifikat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) serta 3 sertifikat pemecahan di lokasi SMAN 8 Pontianak berstatus hak pakai.

Edi menerangkan, sertifikasi tanah ini bertujuan untuk pemanfaatan dan pengamanan aset milik Pemkot Pontianak sebagaimana arahan dari Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dalam penertiban aset pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Heri Tantang Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah di Perbatasan

Dia mengaku, masih ada beberapa aset yang perlu disertifikasi, di antaranya ada yang memang belum diurus sertifikatnya, sebagian ada yang sudah bersertifikat tetapi hilang.

"Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak," ujarnya.

BACA JUGA:  Cornelis: BPN Hati-hati Terbitkan Sertifikat Tanah Masyarakat

Sementara itu, Kepala BPN Kota Pontianak Arli Buchari menjelaskan, sertifikat hak pakai yang diserahkan keseluruhan berjumlah 64 bidang tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya