Anggota Satnarkoba Polres Singkawang berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket kantong plastik klip yang di dalamnya berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 8,72 gram.
"Anggota juga menemukan satu butir pil ekstasi berwarna hijau bertuliskan G dengan berat 0,38 gram," terang Raden Real Mahendra.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Singkawang untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Kasus Meningkat pada 2022, Masyarakat Kapuas Hulu Diajak Cegah Peredaran Narkoba
Kedua pelaku, kata Raden, merupakan wajah baru dan bukan residivis.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2.
BACA JUGA: Ungkap Jaringan Narkoba di Singkawang, Polda Amankan Rp 1 M TPPU
“Dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandas Raden Real Mahendra. (ant)
BACA JUGA: BNNK Kubu Raya: Pecandu Narkoba Bisa Bebas Hukum
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News