
GenPI.co Kalbar - 3,3 kilogram (kg) barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Polda Kalbar.
Selain itu, turut diamankan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak Rp 1 miliar hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja sama pihaknya dengan Bea Cukai Kalbagbar di tiga TKP yang berbeda.
BACA JUGA: Narkoba dalam Kaleng Rokok di Lapas Singkawang, Tanpa Pemilik
“Tersangka yang berhasil kami amankan sebanyak dua orang dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 3,3 kilogram,” ujarnya, Jumat (24/6).
Sementara untuk TPPU, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap tersangka SB dengan barang bukti narkotika 41 paket sabu sebanyak 57,03 Gram.
BACA JUGA: Paket Sabu dalam Bungkus Takjil Hampir Bobol Lapas Singkawang
“Tim gabungan berhasil mengungkap fakta bahwa barang bukti narktotika tersebut diperoleh dari tersangka T dan RD,” terang Yohanes.
Selanjutnya, tim kembali mengamankan tersangka T dan satu orang warga binaan Lapas Kelas II A Singkawang berinisial RD.
BACA JUGA: Tren Selundupkan Narkoba Lewat Makanan, Giliran Lapas Ketapang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD menggunakan rekening bank atas nama orang lain sebanyak enam nomor rekening.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News