Identitas Kependudukan Digital Mulai Diterapkan untuk Pegawai Pemkab Kapuas Hulu

Identitas Kependudukan Digital Mulai Diterapkan untuk Pegawai Pemkab Kapuas Hulu - GenPI.co KALBAR
Kepala Disdukcapil Kapuas Hulu Usmandi. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu dengan sasaran utama pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten alias Pemkab Kapuas Hulu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kapuas Hulu Usmandi, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis (29/12).

"Sudah ada sekitar 600 orang yang melakukan aktivasi, sasaran kami Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Kapuas Hulu," ujarnya.

BACA JUGA:  Siswa SMA/SMK/SLB di Kalbar Diwajibkan Miliki KIA dan KTP

Usmandi menuturkan, dalam penerapan IKD, yang bersangkutan harus sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Selain itu, wajib memiliki handphone android, email aktif, dan koneksi internet.

BACA JUGA:  Pendataan Regsosek Sasar Pemilik KTP dari Luar Pontianak

Kemudian, petugas Disdukcapil yang mengunduh aplikasi IKD bakal diminta email aktif dan didaftarkan terlebih dahulu.

"Jadi, untuk privasinya sangat terlindungi dan langsung terkoneksi ke SIAK dan hanya orang yang mendaftar bisa mengaksesnya karena pakai password," terang Usmandi.

BACA JUGA:  Warga Pontianak Antusias Rekam Data KTP, Sudah Capai 99,42 Persen

Dia menyebut, ada beberapa keunggulan jika sudah mengaktivasi IKD, di antaranya saat KTP elektronik fisik hilang dalam perjalanan atau rusak, cukup menunjukkan data di handphone identitas kependudukan digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya