Pendataan Regsosek Sasar Pemilik KTP dari Luar Pontianak

Pendataan Regsosek Sasar Pemilik KTP dari Luar Pontianak - GenPI.co KALBAR
Petugas BPS Kota Pontianak tengah mendata kepala OPD di lingkungan Pemkot Pontianak untuk pendataan Regsosek. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) terus dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak.

Di Kota Pontianak, Regsosek sudah dimulai sejak 15 Oktober lalu dan akan selesai pada 14 November mendatang.

Kepala BPS Kota Pontianak Suswandi menjelaskan kegiatan Regsosek berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Pontianak Sudah Mencapai 70 Persen Pendataan Regsosek

Disebutkan dalam Inpres tersebut, terdapat program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.

Suswandi mengatakan, pihaknya mendapat tugas untuk melakukan pendataan atau registrasi seluruh penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia, termasuk Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Warga Pontianak Antusias Rekam Data KTP, Sudah Capai 99,42 Persen

"Jadi, pendataan ini tidak terkait dengan de jure-nya, tetap yang tercatat adalah de facto-nya,” ujarnya pada acara Wawancara Regsosek secara simbolis kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak, Selasa (8/11).

Artinya, siapa pun yang memiliki KTP berasal dari luar Pontianak, sepanjang yang bersangkutan tinggal di Pontianak, itulah sasaran dari pencatatan Regsosek 2022.

BACA JUGA:  KPU Mutakhirkan 446.152 Data Pemilih 9 Kecamatan di Kubu Raya

Pada dasarnya, Regsosek ini merupakan kegiatan pencatatan dari rumah ke rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya