
GenPI.co Kalbar - Siswa SMA/SMK/SLB khususnya sekolah negeri di Kalimantan Barat (Kalbar) khususnya yang berumur di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Sementara untuk yang berumur 17 tahun wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar Rita Hastarita di Kota Pontianak, Senin (21/11).
BACA JUGA: Pontianak Targetkan Capaian Kepemilikan KIA 80 persen
"Untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Kalbar Sutarmidji terkait meningkatkan cakupan kepemilikan KIA khususnya bagi kalangan pelajar SMA/SMK/SLB,” tuturnya.
Menurut Rita, kepemilikan KIA wajib bagi seluruh siswa negeri, sedangkan sekolah swasta hanya bersifat imbauan.
BACA JUGA: Disdukcapil Kubu Raya Terbitkan 2.030 KIA pada 2022
Oleh sebab itu, dia meminta sekolah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyediakan secara khusus layanan perekaman dokumen identitas bagi pelajar di setiap sekolah negeri.
"Kepada pihak sekolah diminta juga agar lebih proaktif berkoordinasi ke Disdukcapil kabupaten/kota masing-masing terkait layanan perekaman dokumen identitas pelajar di sekolah negeri," ujar Rita.
BACA JUGA: Warga Pontianak Antusias Rekam Data KTP, Sudah Capai 99,42 Persen
Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji menyampaikan, kebijakan mewajibkan kepemilikan KIA itu menjadi syarat agar pelajar SMA sederajat mendapatkan beasiswa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News