Jumlah tersebut terdiri dari 8 sertifikat eks Puskesmas Pal Lima, 53 sertifikat fasum, dan fasos serta tiga sertifikat pemecahan di SMAN 8.
"Untuk prosesnya sesuai mekanisme SOP yang ada di BPN," ungkap Arli.
Menurutnya, kendala yang dihadapi terkait dengan hak pakai, di antaranya kelengkapan berkas.
BACA JUGA: Cegah Konflik, BPN Kalbar Diminta Hindari Kasus Sengketa Tanah
Kelengkapan berkas merupakan administrasi yang harus betul-betul dipenuhi, misalnya alas haknya, penguasaan, dan perolehannya.
"Termasuk jika terjadi konflik dengan masyarakat, harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau sudah clear, baru kemudian kami proses menjadi hak pakai," sebutnya.
BACA JUGA: Heri Tantang Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah di Perbatasan
Dia berharap, dengan diserahkannya sertifikat tersebut aset-aset milik Pemkot Pontianak yang disertifikasi makin banyak.
Dengan demikian, ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Pemkot Pontianak.
BACA JUGA: Cornelis: BPN Hati-hati Terbitkan Sertifikat Tanah Masyarakat
"Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif," tandas Arli Buchari. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News